POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung - Mengawali 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan informasi terkait kepastian pemenuhan penggajian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan yang sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan Pemerintah Pusat mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus honor di sekolah menjadi ASN katagori P3K Paruh Waktu sesuai Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025.

"Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besaran tetap seperti sebelum diangkat menjadi P3K paruh waktu yang dapat bersumber dari alokasi belanja pegawai atau sumber belanja lainnya, dan khusus untuk P3K paruh waktu Guru dan Tenaga Kependidikan sumber pembayaran gaji/honornya berasal dari BOSP atau tidak bersumber dari APBD," tutur Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, Kamis 19 Febuari 2026.

Untuk jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sebanyak 4.320 orang dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 orang tenaga kependidikan.

Selanjutnya, kata Kang DS, terbit Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengajukan permohonan diskresi pemanfaatan dana BOSP.

"Apabila setelah dilakukan penghitungan kemampuan APBD, ternyata tidak mampu memenuhi alokasi untuk belanja Gaji P3K paruh waktu," katanya.

Atas dasar hal itu, Bupati Kang DS telah menyampaikan 2 (surat) yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI yaitu Surat Nomor: 900/265/3516/Disdik tanggal 25 Nopember 2025 dan Surat Nomor: 876/0276/Disdik tanggal 6 Februari 2026.

Bahkan, Bupati Kang DS berkenan secara langsung melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kemendikdasmen pada tanggal 24 Nopember 2025 yang diterima secara langsung oleh Dirjen PAUD Dikdasmen.

"Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Bandung menerima penyesuaian/penurunan dana transfer ke daerah (TKD) hampir sebesar Rp. 1 Triliun, yang tentunya berpengaruh secara signifikan pada postur APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada alokasi belanja wajib mengikat serta rencana target dan pencapaian visi misi Kabupaten Bandung," tuturnya.

Di sisi lain alokasi belanja honor untuk Guru dan Tenaga Kependidikan pada dana BOSP masih tersedia untuk dialokasikan.

Sebagai bentuk komitmen dan keberpihakan Bupati Bandung terhadap peningkatan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Sesungguhnya sejak tahun 2021 telah
memberikan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan di semua jenjang (PAUD, SD dan SMP) sebesar Rp. 350.000/orang/bulan atau total realisasi untuk tahun 2025 sebesar Rp. 66.276.000.000,- yang seluruhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung," ujarnya.