POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi menghentikan kerja 64 tenaga honorer teknis yang selama ini bertugas di lingkungan birokrasi daerah.

Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2026 dan merupakan dampak langsung dari regulasi pemerintah pusat yang menghapus seluruh status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Kepala BKPSDM Bandung Barat, Rega Wiguna, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan daerah, melainkan mandat nasional yang wajib dijalankan oleh seluruh pemerintah daerah.

“Sekarang dalam birokrasi hanya ada tiga status. PNS, P3K penuh waktu, dan P3K paruh waktu. Honorer sudah tidak lagi dikenal,” ujar Rega, Selasa (13/1/2026).

Secara keseluruhan, penghapusan status non-ASN berdampak pada sekitar 1.500 tenaga honorer di Bandung Barat.

Namun, mayoritas dari jumlah tersebut berada di sektor pendidikan dan kesehatan yang masih memiliki skema pengaturan tersendiri.

Sementara itu, honorer di sektor teknis tercatat berjumlah 64 orang dan tersebar di berbagai perangkat daerah serta kecamatan.

Rata-rata masa kerja mereka sekitar dua tahun.

Adapun total jumlah ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat saat ini mencapai sekitar 14 ribu orang, terdiri dari PNS dan P3K.

Rega menjelaskan, honorer teknis tidak memiliki ruang kebijakan seperti sektor pendidikan dan kesehatan.

Sebagian besar dari mereka tidak lolos seleksi CPNS dan tidak memenuhi kriteria sebagai P3K paruh waktu sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Untuk sektor teknis, aturannya tegas. Tidak bisa dilanjutkan,” katanya.

Berbeda dengan sektor teknis, tenaga honorer di bidang pendidikan masih berpeluang bertahan karena pengelolaannya merujuk pada ketentuan Dana BOS, yang memungkinkan belanja pegawai dan operasional.

Sementara sektor kesehatan memiliki fleksibilitas melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Keberlanjutannya tergantung kebijakan masing-masing dinas, tentunya tetap sesuai aturan,” jelas Rega.

Pemkab Bandung Barat juga telah melakukan audiensi bersama Sekretaris Daerah, Bappeda, dan BKAD untuk memberikan penjelasan langsung kepada para honorer terdampak.

Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang cukup sensitif tersebut dipahami secara utuh, sekalipun hasil akhirnya tidak menyenangkan bagi semua pihak.

Penghapusan status non-ASN sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penataan organisasi dan kepegawaian awalnya ditargetkan rampung pada Desember 2024, namun pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga akhir 2025.

“Mulai awal 2026, tidak ada lagi pegawai non-ASN di birokrasi daerah. Rekrutmen ASN hanya lewat seleksi,” pungkas Rega.