POJOKSATU.id, BANDUNG - Warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Andi Syukry Amal mengadukan menteri, Bupati Bandung Barat, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke Ombudsman.

Pengaduan itu terkait dengan terbitnya izin minimarket di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat yang diduga mal administrasi.

Andi Syukry Amal menilai terlapor harus bertanggung jawab atas dugaan maladministrasi yang dilakukan melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Kabar Terbaru RPP Manajemen ASN Sudah Sampai Disiplin ASN, Tinggal 1 Langkah Lagi, Kenapa Belum Diterbitkan?

Ia menyebutkan bahwa terlapor adalah penyelenggara negara dan pemerintahan yang diduga melakukan aaladministrasi dalam penerbitan izin minimarket di desanya.

Menurut Andi Syukri, terlapor 1 yakni Menteri/pimpinan Lembaga OSS yang diduga melakukan maladministrasi dengan tidak menyelesaikan permasalahan terkait pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha yang diadukan Pelapor sesuai Pasal 313 ayat (1) jo Pasal 217 huruf a, jo Pasal 216 huruf c, jo Pasal 213 jo Pasal 23 ayat (2) jo Lampiran II No.85 PP5/2021.

Terlapor 2 adalah Bupati Bandung Barat yang diduga melakukan maladministrasi dengan tidak menyelesaikan permasalahan terkait pengawasan terhadap pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Forum Gas 2024 untuk Optimalkan Serapan Gas Bumi Nasional

Terlapor 3 adalah Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat yang diduga melakukan maladministrasi dengan tidak menyelesaikan permasalahan selaku koordinator pelaksana pengawasan terkait pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.

Menurut Andi Syukri, izin minimarket yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat melalui sistem OSS adalah tidak melalui prosedur yang benar.

"DPMPTSPpatut diduga telah melakukan maladministrasi karena meloloskan pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan kriteria yang dipersyaratkan untuk dapat bermohon/memperoleh perizinan berusaha di bidang minimarket," ujar Andy Sukri dalam siaran pers yang diterima Pojoksatu.id pada Jumat, 14 Juni 2024.

Baca Juga: Menyesali Chat Perselingkuhan, Komika Heri Horeh Minta Maaf dan Tegaskan Ingin Pertahankan Pernikahannya dengan Riyuka Bunga

Selain itu, kata dia,Kepala DPMPTSP telah melampaui kewenangannya mengeluarkan PKKPR kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi legal standing (kedudukan hukum) sebagai pemohon, sehingga dapat membuka peluang dan kesempataan kepada pelaku usaha besar untuk melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Andy Sukri berharap Ombudsman memeriksa laporan ini seobjektif mungkin. Ia berarap Ombudsman meenyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan maladministrasi dan terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.

"Kita juga berharap semoga Ombudsman merekomendasikan pemberian sanksi kepada terlapor, pencabutan NIB dan Perizinan Berusaha atas nama Pelaku Usaha, dan menutup minimarket di Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, beserta seluruh Minimarket Pelaku Usaha lainnya yang melanggar Perizinan Berusaha. ***