POJOKSATU.id, BANDUNG – Polisi menetapkan napi inisial GJ di Lapas Banceuy Bandung tersangka kasus narkoba. Anak durhaka ini kelabui ibunya membawa kue isi narkoba saat jenguk.
Lapas Kelas II A Banceuy Bandung menggagalkan penyelundupan narkoba yang dilakukan seorang wanita, Kamis 24 Agustus 2023 lalu.
Kalapas Kelas II A Banceuy Heri Kusrita, menjelaskan kronologi kejadian berawal dari kecurigaan petugas P2U yang menggeledah seorang wanita, yang hendak mengunjungi anaknya yang ditahan di Lapas Banceuy.
Kalapas Banceuy, Heri Kusrita, Kamis 24 Agustus 2023 lalu, mengatakan, penyelundupan barang haram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lapas yang dilakukan oleh pengunjung, dengan kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 10.40 seorang wanita berinisial (Y) mendaftar kunjungan tatap muka untuk mengunjungi anaknya yang berinisial (GJ).
GJ lalu diperiksa petugas secara detail, mulai dari barang bawaan yang dibawa melalui sistem penggeledahan barang dan body checking melalui sinar ultraviolet yang dilakukan di pintu P2U, namun saat digeledah badannya dan barang bawaannya yakni di kue brownies, ada narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti adanya temuan tersebut, pihak Lapas Banceuy sudah menahan GJ sebagai warga binaan pemasyarakatan (wbp) atau narapidana yang dituju akan menerima narkoba dari Ibunya YR, hari Kamis 24 Agustus pekan lalu.
Baca Juga: Oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Ternyata Komplotan, 2 Sipil Penadah Rampokan Digulung
"GJ sudah kami tahan di tahanan isolasi, karena melakukan pelanggaran, ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan peraturan kepada wbp di lingkungan Lapas Banceuy, " jelas Kalapas Banceuy Heri Kusrita, Senin 28 Agustus 2023 saat dikonfirmasi.
Heri menambahkan, bahwa GJ ini merupakan narapidana atau wbp kasus narkoba.
"GJ ini kasusnya narkoba, dengan putusan hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan, sisa pidana 2 tahun 3 bulan lagi, " jelas Kalapas Banceuy Heri Kusrita.
Heri menegaskan, pasca kejadian adanya percobaan penyelundupan narkoba Kamis 24 Agustus 2023 lalu, petugas melakukan pengetatan barang titipan atau makanan yang dibawa pengunjung untuk menjenguk.
Baca Juga: Ketegasan Nabi Muhammad dalam Menegakkan Hukum: Kisah Potong Tangan yang Menginspirasi
"Pengetatan kita lakukan dengan prosedur tetap, agar mencegah terjadinya kejadian Kamis 24 Agustus 2023. Ini langkah dan komitmen kami sebagai petugas di Lapas Banceuy, " jelasnya.
Untuk status pembawa narkoba yang dimasukkan ke dalam kue brownies, yakni YR selalu ibu dari GJ, itu menjadi kewenangan Polrestabes Bandung.
"Untuk ibu dari GJ, yakni YR itu statusnya bisa ditanyakan ke Polrestabes Bandung ya, " terang Heri.
Dari pengungkapan hari Kamis 24 Agustus 2023 lalu, ditemukan kue brownies Amanda yang didalamnya ditemukan 9 paket yang diduga Narkotika Jenis sabu seberat 2,58 Gram.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka 17 September, Ini Jadwal Lengkapnya
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspos kasus narkoba di Polrestabes Bandung menjelaskan bahwa temuan narkoba yang hendak dibawa masuk oleh pengunjung lapas di Lapas Kelas 2 A Banceuy, berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung.
"Jadi yang kasus di Lapas Banceuy ini, ibu yang mengunjungi anaknya tidak tahu isiisi dari kue itu ada narkobanya, sehingga saat diamankan petugas Lapas Banceuy ibu ini bingung, " jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu 30 Agustus 2023.
Kapolrestabes menjelaskan, hasil penyelidikan bahwa GJ ini narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba, memesan narkoba jenis sabu melalui ojek online yang disimpan dibawah dus kue brownies.
"Saat YR ibu dari GJ menjenguk, YR ini aga ragu karena takut. Bahkan YR kaget saat mengetahui ada narkoba. Dari kasus ini kita menetapkan tiga tersangka yakni GJ, H dan DD. Sementara untuk YR ibu dari GJ berstatus saksi, " jelas Kapolrestabes.
Kalapas Kelas II A Banceuy Heri Kusrita menjelaskan, bahwa GJ sudah disel khusus pasca percobaan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
"Kami sudah tahan secara terpisah, untuk hak hak sebagai napi sudah kami masukan dalam register F, karena saat menjalani hukuman pidana, melakukan pelanggaran," terang Heri Kusrita saat dikonfirmasi, Rabu 30 Agustus 2023.***



