POJOKSATU.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menandatangani nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana.

Penandatangan dilaksanakan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menyatakan hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan pemenjaraan.

Baca Juga: Tanggapi Kritik sebagai Content Creator, KDM: Tidak Perlu Keluarkan Uang untuk Buzzer

Hal itu sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.

Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.

Baca Juga: PLTA Upper Cisokan: Proyek Energi Hijau yang Tumbuh Bersama Masyarakat

"Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas," ujar KDM.

Menurut KDM, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.

"Ketika seseorang dipenjara karena kasus ringan, keluarga sering kali ikut menanggung penderitaan. Istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anak tidak dinafkahi. Kalau dengan kerja sosial, keluarganya tetap bisa hidup layak, APBN efisien, dan produktivitas meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: Banyak Kesamaan Barang Bukti TKP SMAN 72 Jakarta dengan Rumah Pelaku FN di Cilincing

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Asep N. Mulyana menyatakan, Jawa Barat menjadi pionir penerapan sanksi sosial di Indonesia menjelang pemberlakuan KUHP baru.

"Ini adalah pendekatan baru dalam KUHP, di mana pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, bukan hukuman penjara," kata Asep.

Asep menjelaskan, hukuman sosial hanya diberlakukan bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Bentuk sanksinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta profil pelaku.

Baca Juga: Laga Pamungkas Putaran I: Ogah Disalip, PSMS Medan Siap Curi Poin di Markas FC Bekasi City

"Kerja sosial itu tidak boleh mengganggu mata pencaharian utama pelaku. Kami akan sesuaikan dengan kondisi lokal, misalnya membantu dinas perhubungan, pekerjaan lapangan, atau kegiatan sosial di lingkungan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya, untuk mantan pelaku pidana, Kejaksaan menyiapkan program 'Berdaya dan Berkarya'. Program tersebut membantu mantan pelaku pidana memperoleh keterampilan baru setelah menjalani sanksi sosial. Dengan begitu, proses reintegrasi sosial lebih cepat.

"Tujuannya agar setelah kembali ke masyarakat, mereka punya modal dan keterampilan. Bisa jadi pengusaha sepatu, laundry, atau usaha kecil lain sesuai minat dan kebutuhan daerah," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Pasang Badan Utang Whoosh, Pengamat Pesan Jangan Sampai Dugaan Mark Up Menguap

Dalam acara tersebut, penandatanganan nota kesepahaman juga dilaksanakan antara kepala kejaksaan negeri se-Jawa Barat dan para bupati serta wali kota se-Jawa Barat. ***