POJOKSATU.id, Kota Bandung
– Hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri, Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaran dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, ternyata ada 60 pasal yang dianggap sudah tidak relevan.

Karenanya panitia khusus (Pansus) 12 kembali melakukan pembahasan ranperda tersebut.

Dibenarkan anggota pansus 12 Aswan Asep Wawan, karena ada 60 pasal yang dirubah maka dilakukan pembahasan ulang.

“Hasil dari provinsi dan kementrian dalam negeri yang tadinya evaluasi Perda jadi perubahan Perda. Karena kurang lebih ada 60 pasal yang dirubah jadi dikeluarkan rancangan Perda yang baru. Tadinya kan cuma beberapa pasal yang dirubah, tapi karena lebih dari lima puluh persen, jadi sesuai undang undang Perda harus diganti,” jelas Aswan.

Politisi partai Demokrat ini pun menyampaikan bahwa pansus 12 telah mengganti ranperda tersebut dengan rencana perda kota bandung tentang kesejahteraan sosial tahun 2026 berlandaskan dasar hukum Perda no 24 tahun 2012.

“Ranperda ini disusun untuk menggantikan Perda Nomor 24 tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Tujuannya memberikan kepastian hukum serta menjamin pelayanan kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Bandung,” jelasnya.

Hal yang dibahas kata Aswan, ada masalah rehabilitasi sosial (pemulihan fungsi sosial agar individu dapat kembali hidup wajar), tentang jaminan sosial (skema pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak), tentang pemberdayaan sosial (meningkatkan kemandirian masyarakat yang mengalami masalah sosial), perlindungan sosial (mencegah dan menangangi risiko dari guncangan atau kerentanan sosial), undian berhadiah, dan tentang pemungutan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Sasaran pelayanannya masalah kemiskinan dan keterlantaran, disabilitas dan ketunaan sosial, korban bencana, tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, anak jalan, komunitas adat terpencil, mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan ini banyak aturan harus disempurnakan, termasuk LKS yang sekarang ada 91 di kota Bandung,” ucapnya.

Bantuan-bantuan itu kata Aswan, selama ini sistem stimulan ke Yayasan. Namun untuk sekarang akan dikoordinasi ke dinsos sehingga ada pemerataan bantuan.

“Misalkan yang sudah dapat bantuan PKH atau BPNT tapi dapat bantuan lagi. Maksudnya agar lebih merata, mana yang lebih butuh. Misal yang tidak dapat BPNT, tidak dapat PKH, nah itu yang harus diperhatikan,” tandasnya.

Terlebih saat ini pemberian bantuan berdasarkan metode statistik atau disebut desil, dimana banyak warga yang desil 1-4 namun masuk ke desil 5-10 sehingga tidak mendapat bantuan lagi.

“Nah itu lah sasaran LKS, LKS sendiri wajib mendapat ijin dari wali kota
sehingga bisa mendapat bantuan,” paparnya seraya mengatakan semua pelayanan masalah sosial itu kini berinovasi menjadi pelayanan satu pintu terpadu secara integritas sehingga mempermudah masyarakat.

Sedang bagi LKS yang tidak aktif, tidak boleh lagi meminta bantuan atau menerima sumbangan lagi dari donator atau manapun.

“Sekarang terdaftar 91 LKS yang di koordinir dinsos, itu lah yang harus benar-benar tepat sasaran. Sementara oleh dinsos bagi orang-orang yang desil 1 pindah ke 5, pindah ke 10 bisa mendapatkan bantuan sehingga merata. Hal itu dikarenakan sekarang kan, bantuan tidak boleh untuk desil 5 sampai 10 harus yang di desil 1 sampai 4 yang mendapat bantuan PKH, BPNT terus yang lainnya juga,” imbuhnya.

Dan untuk aturan dan mekanisme PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) serta Undian Gratis Berhadiah (UGB) di organisasi berbadan hukum dan penyelenggara, juga akan disempurnakan.

Hal itu dilakukan agar PUB dan UGB secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk tujuan sosial.

Selain itu, sekarang harus dikoordinir dinas sosial dan harus ada ijin dari pimpinan pemerintahan setempat.

“Kalau kita kan wali kota, berarti wali kota harus mengeluarkan ijinnya. Untuk pajak dan sebagainya sudah diatur mekanismenya. Ya mudah-mudahan lah yang minta bantuan online jadi tertib. Karena yang online ini nominalnya saat dicek itu luar biasa,” jelasnya.

Aswan pun menegaskan, ketentuan sanksi bagi pelanggar mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan ijin bagi lembaga yang tidak memenuhi standar.

Aswan berharap finalisasi ranperda yang sudah dua minggu ini segera keluar keharmonisan untuk kemudian dikeluarkan Perda baru tentang kesejahteraan sosial tahun 2026.

“Iya semoga akhir bulan selesai segera keluar dan bisa direalisasikan. Jangan buat Perda tapi realisasi gak ada, sekarang kan ada beberapa pansus lagi tapi afirmasi di lapangan tidak ada. Maksud saya, ini sudah disempurnakan tapi Perda tetap saja tidak dilaksanakan, mudah-mudahan sekarang bisa langsung dilaksanakan diterapkan pemerintah kota Bandung,” harapnya.