POJOKSATU.id - Panwascam Cilengkrang, Kabupaten Bandung, nyatakan 3 parpol melanggar aturan administratif selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Dari hasil pengawasan di lapangan, kami menemukan adanya pelanggaran oleh tiga partai politik peserta pemilu 2024 " beber Ketua Panwascam Cilengkrang Nyayu Ade Yupita, Kamis 1 Februari 2024.
Nyayu memastikan, pelanggaran yang dilakukan tiga parpol tersebut akan direkomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Soal Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Bawaslu Jabar Sampai Bilang Gini
"Pelanggarannya sifatnya administratif, tapi tetap kami proses dan rekomendasi ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk diberikan sanksi, jadi nanti sanksinya yang memutuskan itu Bawaslu Kabupaten," tegasnya.
Sayangnya, Nyayu tidak mengungkap ketiga parpol yang disebut melangar aturan administratif tersebut.
Hanya saja ia memastikan, dalam pengawasan saat kampanye, Panwascam Cilengkrang melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: PJ Gubernur Jabar Sebut Ada 20 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Langsung Turun Tangan
Termasuk aparat keamanan, dan masyarakat setempat, untuk mengawasi dan mendokumentasikan setiap tahap kampanye.
"Upaya ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilihan umum, mencegah pelanggaran, serta memberikan informasi akurat kepada publik," jelasnya.
Selama pengawasan, pihaknya juga telah mencatat dengan seksama setiap kegiatan kampanye, menyusun laporan hasil pengawasan, dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ridwan Kamil Klarifikasi
"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang jelas tentang dinamika kampanye di Kecamatan Cilengkrang," jelasnya.
Pihaknya juga meyakinkan melibatkan semua pihak untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat serta mendukung partisipasti masyarakat dalam pemilu.***



