Wali Kota Bandung Tegaskan Perusahaan Wajib Tunaikan THR Karyawan

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ingatkan semua perusahan wajib bayarkan THR kepada karyawannya lebih awal
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana ingatkan semua perusahan wajib bayarkan THR kepada karyawannya lebih awal

POJOKSATU.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Bandung memenuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.


Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriyah, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Wali Kota Bandung Pastikan Bandung Sudah Lakukan Persiapan Maksimal Piala Dunia U-20

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).


Yana juga menyatakan akan melakukan pengecekan regulasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membuat surat edaran.

“Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” tambah Yana.

Untuk diketahui, jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H ditambah menjadi 7 hari.

Semakin Dekat dengan Warga, TP PKK Kota Bandung Berbagi Lewat Safari Senyum Ramadan

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. (Arief Pratama)