POJOKSATU.id, CIMAHI – HR warga padalarang yang menjadi pelaku Pembunuhan di kawasan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan tanggal 7 Maret 2023 lalu, yang membuat korban Ls tewas di lokasi kejadian, ternyata motifnya perampokan.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus Pembunuhan wanita muda ini, dilakukan dengan mendalami dua orang saksi.
“Kronologi nya korban LS mendapat order sebagai PSK online dari aplikasi Michat, melalui H sebagai perantara. H yang berkomunikasi dengan HR ini, menyepakati harga sebesar Rp 800.000 untuk satu kali kencan, namun tempat ditentukan korban, ” jelas Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, saat ekspos kasus Pembunuhan di Mapolres Cimahi, Rabu 15 maret 2023.
Kesepakatan antara HR dan H, yakni kencan namun ditempat yang ditentukan oleh HR.
“Malam tanggal 7 maret pukul 22.00 wib, H mengantar LS ke titik yang disepakati dengan HR, yakni di salah satu gor futsal kawasan cibeber. Setelah bertemu HR, H sempat mengikuti kendaraan motor HR dan LS, namun terhalang pandangan karena malam hari, ” jelasnya.
Dari keterangan H, berhasil kita identifikasi pelaku Pembunuhan yakni mengarah kepada HR.
HR sendiri, menurut Kapolres melakukan aksinya di kandang ayam yang memang sudah disiapkan HR.
“Lokasi sudah disiapkan HR, saat hendak kencan HR lalu langsung memaksa LS, untuk meladeni nya kencan. Namun LS menolak, karena belum bayar, HR lalu memukul LS dan menusuk leher kiri LS satu kali, ” jelas Kapolres.
Ditengah tusukan pisau oleh HR ke leher LS, HR lalu membuka baju LS dan melakukan pemerkosaan.
“Usai melakukan aksi bejatnya, HR lalu menusuk leher korban masih dibagian kiri sebanyak dua kali, dengan total tusukan tiga kali. Pisau yang digunakan menusuk korban LS dilempar begitu saja di TKP, lalu HR mengambil barang korban, seperti dompet berisi uang 2.500.000 dan handphone korban, ” jelasnya.
Dari kronologi diatas, pelaku HR sudah merencanakan aksinya untuk melakukan pemerkosaan, dan perampokan terhadap korban.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita jerat HR dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP, dan 285 KUHP. Kita jerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun penjara, ” jelasnya.
Kapolres memastikan, hasil autopsi yang dilakukan menyebutkan bahwa ada pemerkosaan terhadap korban LS.
“Kita jerat pasal pemerkosaan sesuai hasil otopsi dan pengakuan pelaku HR, ” pungkasnya. (Arief/Pojoksatu)