Angin Kencang Terjang Jalan Raya Cikole – Tangkuban Parahu, 1 Orang Meninggal Dunia

Pohon tumbang di Jalan Raya Cikole -Tangkuban Parahu (ist)

POJOKSATU.id, BANDUNG BARAT — Angin kencang, Sabtu (4/2) yang menerjang kawasan Cikole, Lembang, Bandung Barat, mengakibatkan pohon tumbang di kawasan jalur jalan raya Tangkuban Parahu.


Pohon tumbang di hutan Cikole, mengakibatkan korban jiwa 1 orang meninggal dunia atas nama Fani Hasanto (28) warga Desa Cibalong Sari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Asper KBKPH Lembang, Susanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Kejadian pukul 08.30 WIB, selain korban meninggal ada juga korban luka ringan atas nama RA Annisya 28 tahun, ” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Februari 2023.


Susanto menambahkan, korban saat ini sudah ditangani oleh tim reaksi cepat Polhut KPH Bandung Utara dibawa ke RSUD Lembang.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban, ini semua musibah dari bencana alam. Untuk biaya selama di RSUD serta biaya pemakaman korban akan kami bantu, ” jelasnya.

Susanto mengaku, menyesal telah terjadi korban jiwa yang diakibatkan pohon tumbang ini.

“Saya dan jajaran Polhut selama ini telah melakukan antisipasi agar kejadian tersebut tidak terjadi seperti bersama Muspika Lembang telah merobohkan pohon yang kering, lapuk, keropos, yang membahayakan keselamatan umum,

“Kami juga memasang plang imbauan dan larangan di lokasi wisata, dan kanan- kiri jalan Cikole- Tangkuban Parahu, ” jelasnya.

Susanto mengatakan pada medio Desember, mereka bersama Muspika Lembang telah merencakan untuk melakukan perobohan pohon khusus yang di kanan-kiri jalan raya Cikole- Tangkuban Parahu.

Dan membuat surat meminta ijin untuk merobohkan 30 meter kanan -kiri jalan dan menggantinya dengan jenis pohon yang kuat dan tidak rawan tumbang ke Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan.

“Pengajuan sudah dilakukan, namun kami masih menunggu keputusan dari pengajuan tersebut. Hal ini karena Hutan Cikole merupakan hutan dengan fungsi lindung sehingga perizinan untuk merobohkan pohon berada di Kementerian LHK,” pungkasnya. (arief /pojoksatu)