POJOKSATU.ID - 2 petinggi PT Sarana Mitra Adiguna pelaku suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 2 tahun penjara dalam kasus suap proyek CCTV Smart City Dishub Kota Bandung.

Vonis terhadap pelaku suap Yana Mulyana tersebut dijatuhkan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 11 September 2023.

Keduanya yakni Andreas Guntoro yang menjabat selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Baca Juga: Bocoran dari Dedi Mulyadi, Ini Soal Nama Cawapres Prabowo Subianto

Selain vonis 2 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Adapun uang suap tersebut diberikan Benny dan Andreas kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Capres-Cawapres yang Jadi Menteri Jika Kampanye Wajib Cuti dan Jangan Pakai Fasilitas Negara

Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih membacakan vonis.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," lanjut Hera.

Baca Juga: Rahasia Kuliner Indonesia: 5 Makanan yang Menyamar sebagai Kuliner Internasional, Indonesia Juga Punya Sashimi

Dalam mejatuhkan vonis, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hera,

Benny dan Andreas divonis terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi di DKI, Relawan Mulai Bangun Strategi Kemenangan

Majelis Hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Keduanya diberi waktu selama 7 hari ke depan.

"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu 7 hari,"

Baca Juga: Sudah Mulai Disidangkan, Batas Usia Pensiun TNI Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi

"Kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," jelas Hera.***