POJOKSATU.id - Seorang warga mengamuk di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Karangasem, Bali lantaran diduga tidak diizinkan mencoblos.
Warga tersebut tidak diperbolehkan mencoblos lantaran tak membawa undangan dari KPPS.
Diduga warga tersebut ingin mencoblos hanya dengan menunjukkan kartu identitas atau KTP.
Tentu saja hal ini dilarang oleh petugas TPS.
Dalam video yang beredar warga tersebut terlihat terlibat adu mulut dengan petugas TPS.
Kondisi di lokasi pun terlihat kacau lantaran sejumlah surat suara berceceran di lantai diduga imbas amukan warga tersebut.
KPU Karangasem pun membenarkan kejadian tersebut dan memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Pilkada Klungkung 2024: Paslon Satriya Unggul, Ketum Ksatria Sampaikan Ucapan Selamat
"Yang bersangkutan itu datang kira-kira sekitar jam 10-an dengan membawa KTP saja," terang Putu Darma Budiasa, Ketua KPU Karangasem dilansir dari iNews.
"Karena datang membawa KTP diceklah nomor NIK KTP-nya ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih di Gianyar," lanjutnya.
Karena kondisi tersebut, oknum pemilih itu kemudian diminta untuk datang lagi setelah pukul 11 siang waktu setempat sebagai pemilih khusus sesuai aturan yang berlaku.
Oknum pemilih tersebut diduga tidak terima sehingga terjadi adu mulut dengan petugas TPS.
Meski sempat terjadi percekcokan dengan oknum pemilih tersebut namun keributan akhirnya dapat diredakan.
Oknum tersebut akhirnya diarahkan untuk menyalurkan suaranya di TPS lain.***
